Awalan

Cekcok Jual-Beli Durian, Rasa Manis Duren Berubah Perih karena Tusukan Pisau

 


Pelaku penusukan yakni pedagang durian (Kaos Biru) dan pembeli durian yang ditusuk pelaku terbaring di rumahs sakit. (Foto: Istimewa)

BANGKA SELATAN, iNews.id - Hermansyah (38) warga dusun Harapan Mulia, desa Keposang, Kecamatan Toboali, Bangka Selatan mengalami luka tusukan pisau di beberapa bagian tubuh. Dia ditusuk oleh pedagang durian DM (45) usai terlibat cekcok.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Chandra Satria Adi mengatakan, ini terjadi Sabtu (11/06/2022) di Simpang 5 Toboali.

"Kejadian berawal saat korban bersama dengan temannya membeli durian yang dijual pelaku di Simpang 5 Toboali," kata Chandra, Minggu (12/6/2022).

Saat membeli durian, kata Chandra, korban meminta kepada penjual agar jika rasa durian tersebut tidak manis maka minta ditukar dengan durian yang lain.

"Salah satu penjual durian kemudian mengupas durian dan meminta korban mencoba sambil mengatakan jika tidak manis kembalikan. Setelah dicoba, korban minta ditukarkan dengan durian lainnya," katanya.

"Namun pelaku tidak mau dan meminta durian yang telah dikupas tersebut dibayar oleh korban hingga terjadi cekcok," katanya.

Untuk mencegah keributan, kata dia, teman korban langsung membayar durian tersebut namun ditegur oleh korban kenapa membayar durian tersebut.

"Kemudian pelaku langsung menusuk korban dengan pisau ke arah dada kiri korban dan memukul korban secara bertubi-tubi hingga korban mengalami luka tusukan dibagian rusuk kiri, bagian dada kanan, pergelangan tangan kanan dan lebam di bagian mata," lanjutnya.

Setelah mendapatkan informasi, kata dia, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka Selatan langsung menuju TKP dan mengamankan pelaku.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana atau Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 170 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 9 Tahun Penjara

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel