Awalan

Baru Terungkap Siapa Sosok Bharada E yang Sebenarnya, Penembak Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo

 


Dok. Handout

Sosok Bharada E (kanan) yang Sebenarnya, Penembak Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo.

- Akhirnya terkuak sosok sebenarnya Bharada E, penembak Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hingga tewas di rumah Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022) lalu.

Bharada E ternyata seorang ahli di resimen pelopornya.

Bharada E juga diketahui sebagai merupakan ajudan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Dikabarkan, Bharada E terlibat baku tembak dengan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Dalam peristiwa itu, Bharada E tidak terluka sama sekali meskipun, Brigadir J disebut sempat melesatkan tujuh peluru di kediaman Irjen Ferdy Sambo.

Malah lima tembakan yang dilesat Bharada E mampu melumpuhkan Brigadir J di mana salah satu peluru bersarang di dada sang Brigadir.

Bharada E yang merupakan pengawal Irjen Ferdy Sambo ternyata bukan orang sembarangan.

Ia diketahui tergabung dalam pasukan elite Resimen Pelopor Korps Brimob Polri.

Meskipun masih berpangkat Bharada, ternyata Bharada E merupakan seorang pelatih vertical rescue.

Bahkan, Bharada E merupakan penembak nomor satu di Resimen Pelopor.

"Bharada RE ini sebagai pelatih vertical rescue dan di Resimen Pelopornya dia sebagai tim penembak nomor 1, kelas 1 di Rensimen Pelopor," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, Selasa (12/7/2022).

Diketahui, Resimen Pelopor adalah satuan pelaksana utama yang berada di bawah Korps Brimob Polri yang bertugas membina dan meningkatkan kemampuan personil.

Selain itu, mengerahkan kekuatan Satuan atas perintah Kakor Brimob Polri dengan tugas dan fungsi meyelenggarakan fungsi penindakan massa dan lawan insurjensi guna terwujutnya keamanan dalam negeri.

Masih berstatus saksi

Hingga kini, Bharada E masih berstatus sebagai saksi.

Polisi belum menemukan satu alat bukti untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

"Perlu kami sampaikan bahwa yang bersangkutan sebagai saksi karena

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel