Polisi Tetapkan Ayah Kandung dan Ibu Tiri yang Rantai Kaki Anak Sampai Kelaparan, Jadi Tersangka
Pasutri, ayah kandung dan ibu tiri yang menyiksa anak mereka R (14) dengan merantai kaki, menutup mata dan mengikat leher hingga kelaparan ditetapkan sebagai tersangka kekerasan anak
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI -- Polres Metro Bekasi Kota akhirnya menetapkan pasangan suami istri PS dan AR sebagai tersangka kekerasan terhadap anak mereka R (14).
PS adalah ayah kandung R, sementara AR adalah ibu tiri R.
Sebelumnya R, dengan kaki dirantai gembok, serta mata dan leher yang sempat terikat, berhasil kabur dengan cara ngesot dari penyekapan yang dilakukan orangtuanya di rumahnya di Kelurahan Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
Sang anak lalu ditemukan tetangganya yang kemudian menolongnya.
Saat ditemukan, sang anak mengaku kelaparan dan meminta makanan ke tetangganya itu.
Peristiwa ini terekam dalam video dan dibagikan akun Instagram @fannylauww. Video ini kemudian viral dan kembali tersebar di Twitter serta sudah diretweet ratusan kali.
Baca juga: Banyak Kasus Kekerasan Anak di Karawang, Komnas PA Sebut Kemiskinan Jadi Penyebabnya
Keputusan menetapkan pasutri PS dan AS sebagai tersangka setelah polisi melakukan interogasi terhadap mereka sejak Kamis (21/7/2022) lalu.
"Pasutri P dan AR yang beralamat di Gang Bersama Komplek Cikunir kita tetapkan tersangka dan kita amankan," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki saat rilis ungkap kasus di Mapolres Metro Bekasi Kota, Sabtu (23/7/2022).
Keduanya kata dia terbukti telah melakukan kekerasan kepada R dengan cara merantai kedua kaki bocah malang tersebut saat keduanya pergi mencari nafkah.
Bahkan keduanya juga mengikat mata dan leher R.
Baca juga: Kapolda Metro Akui Masih Ada Polisi Tidak Paham Tangani Kasus Kekerasan Anak