Awalan

Masih Pengantin Baru, Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Ditahan dan Terancam 20 Tahun Penjara


 Pernikahan Doni Salmanan. (Instagram/@dinanfajrina)

Suara.com - Crazy Rich Bandung Doni Salmanan harus menelan pil pahit. Di usia pernikahannya dengan Dinan Nurfajrina yang baru seumur jagung, dia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus binary option Quotex.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa 13 jam oleh Bareskrim Polri sejak Selasa (9/3/2022) pagi. Dia langsung ditahan lantaran ancaman hukuman di atas lima tahun.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Doni Salmanan dijerat pasal berlapis. Pasal tersebut antara lain Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Ancaman 20 tahun penjara," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022) malam.

Doni Salmanan menikahi Dinan Nurfajrina pada 14 Desember 2021. Ketika baru dilaporkan, Doni meyakinkan sang istri kalau mereka akan bisa melewati persoalan ini.

Doni Salmanan tersandung masalah hukum usai dilaporkan sosok berinisial RA atas dugaan penipuan berkedok binary option lewat platform Quotex.

Selain RA, diduga masih ada korban lain yang alami kerugian hingga miliaran rupiah. Tapi sejauh ini baru RA yang membuat laporan.

Sebelum Doni Salmanan, Indra Kenz lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana serupa lewat platform Binomo.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel