Mengejutkan! Saldo Rekening Doni Salmanan Dibongkar Crazy Rich Priok Isinya Rp532 Miliar, Hasil Penipuan?
Isi saldo rekening Doni Salmanan yang diblokir polisi terungkap. (Foto: Instagram)
JAKARTA - Crazy Rich asal Bandung Doni Salmanan kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi Quotex. Namun, bocoran saldo rekeningnya yang telah diblokir polisi pun terungkap.
Hal itu dibocorkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI periode 2019-2024 sekaligus Crazy Rich Priok Ahmad Sahroni, di mana dia mengunggah jumlah fantastis saldo rekening milik Doni Salmanan.
Dalam unggahan di akun Instagram resmi @ahmadsahroni88 pada Rabu (10/3/2022), dia membagikan sebuah foto dengan keterangan terkait penetapan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus Quotex.
"Polri menyebut total kerugian yang dialami oleh para korban investasi bodong Quotex dengan tersangka utama DS adalah sebesar Rp352 miliar. PPATK dikabarkan telah memblokir sementara semua rekening bank atas nama Doni Salmanan dengan total saldo sebesar Rp532 miliar," bunyi tulisan pada unggahan itu.
Warganet yang melihat unggahan Ahmad Sahroni itu pun langsung tercengang.
Mereka memberi banyak tanggapan berbeda-beda setelah mengetahui isi saldo rekening Doni Salmanan.
"Itu duit apa wafer cokelat? ratusan," ujar pemilik akun @buburayamcer.
"Padahal sudah diundang di TV," imbuh pemilik akun lainnya @adhyzero77.
"Itu rekening Rp532 miliar gak wajar banget, aset properti baru wajar," tandas pemilik akun @willysputra.
Sebagai informasi, polisi telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset milik Doni Salmanan.
Aset tersebut meliputi, iPhone 13, akun email yang terkoneksi dengan dua kanal YouTube dan akun Quotex, aset trading,
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Doni Salmanan pun akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
“Jadi, terkait tindak dengan tindak pidana pencucian uang. Artinya, semua aliran dana yang diberikan dari yang bersangkutan, dari tersangka kepada siapa pun, apakah kepada keluarga, atau kepada orang lain, pihak manapun, yang mana tersebut bersumber dari tindak pidana yang dilakukan, maka akan dilakukan penyitaan oleh penyidik,” tegasnya.